Free Web Counters

Selasa, 27 Januari 2009

Berita Global (Pakistan)

Hukuman mati bagi teroris cyber

Biasanya kejahatan dalam dunia cyber mengakibatkan kerusakan property, kehilangan uang dan perusakan nama baik atau ketidaknyamanan hanya diganjar denda ataupun kurungan ringan, maka kejahatan cyber yang dapat mengakibatkan kematian seperti misalnya mengganggu operasional rumah sakit atau merusak system gawat darurat akan dihukum hukuman mati.

Hukuman ini tidak hanya berlaku untuk hacker berasal dari Pakistan. Orang asing pun juga bisa dikenakan hukuman mati, jika mereka melakukannya di dalam wilayah Pakistan.

Hukuman yang baru diresmikan oleh Presiden Asif Ali Zarzadi ini juga “menghajar”para pengintai cyber, spmaaer dan hacking. Mereka tidak diganjar hukuman mati melainkan penjara 10 tahun atau denda 10 juta rupee Pakistan!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar